RAKYAT.NEWS, TANGERANG – Seorang wanita di Tangerang menusuk suaminya sendiri dengan pisau dapur. Sang istri menusuk suaminya saat mereka berdua berboncengan motor. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, pada Senin (29/5/2023). 

Baca Juga : Pria Dikeroyok Tiga Jukir di Makassar, Ini Duduk Perkaranya

Saat itu pelaku LH (32) dan suaminya sedang mencari rumah kontrakan dengan berboncengan motor tengah.

Di tengah jalan, keduanya bertengkar. Sang istri tiba-tiba menggunakan pisau dapur yang dibawanya untuk menusuk suaminya. Pelaku dikatakan telah menusuk punggung dan melukai leher suaminya.

“Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Dalam kondisi terluka, sang suami sempat meminta tolong kepada warga sekitar. Pihak kepolisian yang dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono menuju lokasi setelah mendengar informasi tersebut.

Sang istri pun langsung dibekuk di lokasi. Saat ini pelaku dimintai keterangan polisi.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya, dilansir detik.com.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Mulai Tangani Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang