Usai membunuh, pelaku kabur membawa laptop dan handphone milik korban. Sementara, sepeda motor korban disembunyikan di semak-semak. Shilton mengatakan, hasil pemeriksaan, RA telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama empat tahun lamanya. Pelaku membunuh karena cemburu mengetahui mantannya punya pacar lagi. “Motifnya percintaan, cemburu,” ucap Shilton.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Riko dilakukan pada malam itu juga setelah peristiwa pembunuhan. “Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih 30 menit dari waktu kejadian,” ujar Belny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kini RA telah ditahan.

 Sumber: Kompas TV